Jelang
matahari terbit, tiba-tiba tamu datang tanpa diundang. Meluluhlantakkan sebagian
desa tanpa permisi dan basa basi. Bagai sebuah drama demonstrasi, namun sayang
ini bukan drama, ini nyata benar terjadi. Semula bangunan megah, setelah tamu
datang semua tinggal puing berserakan. Hakikatnya tamu yang harus selalu
dihormati, tidaklah untuk tamu bernama Gempa yang satu ini, yang telah
mendramatisir suasana pagi Yogyakarta dan sekitarnya pada 27 Mei 2006 lalu.
Tamu
dahsyat telah berlalu. Segenap warga desa sigap membereskan puing-puing
berserakan. Tidak kalah sigapnya dengan pemerintah desa yang sedang mencari
data kependudukan untuk distribusi bantuan. Sebentar lagi bantuan akan segera
datang, namun ternyata dokumen kependudukan desa belum juga ditemukan. Rubuhnya
kantor Kepala Desa menyelipkan dokumen-dokumen di antara puing-puing
berantakan. Keadaan seperti itu dialami oleh beberapa desa. Padahal dalam
pemulihan paska pencana data kependudukan desa sangat dibutuhkan.
Bagaimana
jika keadaan demikian terus berulang terjadi dikemudian hari. Apakah ketika
sebuah bencana terjadi akan selalu diadakan pendataan ulang kependudukkan
seketika setelah bencana berlangsung. Padahal seharusnya bukanlah pendataan
ulang yang dilakukan sebagai tindakan dini, melainkan harus langsung melakukan
distribusi bantuan medis maupun non-medis dengan menggunakan data kependudukan
yang sudah ada. Kasus ini hanya bagian terkecil yang pernah terjadi, hilangnya
dokumen desa pernah juga terjadi karena kelalaian dari aparat pemerintah desa
sendiri yang lupa di mana menyimpan dokumen-dokumen tersebut. Merumuskan supaya
keadaan demikan tidak terulang lagi, sempat terpikir untuk melakukan
digitalisasi desa.
Sebelum
selanjutnya menerjemahkan konsep digitalisasi desa, sungguh perlu diapresiasi Ngawur Writing Contest bertema
Pemanfaatan Teknologi Digital Untuk Indonesia yang diadakan oleh komunitas para
blogger khusus Provinsi Jawa Timur (www.ngawur.org),
bekerjasama dengan Pusat Teknologi (www.pusatteknologi.com) dan Blogger
Nusantara (www.bloggernusantara.com).
Tema yang diangkat sangat relevan dengan konteks saat ini yang notabene sedang
berkembang Information and Communication
Technology (ICT) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pemilihan tema
ini entah disadari atau tidak, secara tidak langsung sudah ikut membantu Dewan TIK dalam mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan pada tahun 2025.
Menerjemahkan Konsep Digitalisasi Desa
Sederhananya
konsep digitalisasi desa adalah sebuah langkah pemindahan dokumen-dokumen
terkait dengan desa yang semula berwujud hard
copy (cetak) menjadi soft copy. Dokumen
dalam bentuk soft copy diolah
sedemikian rupa sehingga menjadi database
yang rapih, kemudian akan dipublikasikan ke situs desa supaya bisa diakses
secara online. Digitalisasi Desa juga merupakan langkah melek teknologi bagi
masyarakat desa. Jika selama ini persepsi terhadap masyarakat desa adalah
manusia-manusia yang tertinggal oleh zaman, semua akan berubah setelah
digitalisasi desa dilakukan.
Pelaksanaan
digitalisasi desa sangat membutuhkan dukungan aparat pemerintah dengan segenap masyarakat
desa untuk ikut bekerjasama mewujudkannya. Karena digitalisasi desa membutuhkan
banyak tenaga untuk memindahkan segala dokumen berkaitan dengan desa, seperti
profil desa, kependudukan, sumberdaya desa, potensi desa, dan lainnya menjadi database. Maka digitalisasi desa
bersifat partisipatif oleh segenap elemen desa.
Sebuah
desa dalam konsep digitalisasi desa harus memiliki situs desa sebagai media
informasi dan komunikasi masyarakat desa. Digitalisasi desa kelak akan
melahirkan desa digital yang akan membawa banyak keuntungan berlipat. Semua
dokumen-dokumen desa, yang salah satunya adalah data kependudukan, akan aman
dan mudah diakses kapan dan dimana pun berada. Sudah tidak khawatir lagi dengan
kerusakan yang terjadi akibat bencana.
Dokumen
yang terunggah secara online dalam situs desa akan bisa diakses oleh siapa saja,
lebih khusus oleh segenap masyarakat desa. Hal demikian berarti telah mempraktekkan
keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan publik. Keterbukaan informasi dan
peningkatan pelayanan publik menunjukkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebuah desa yang sudah melakukan
digitalisasi, berarti telah selangkah lebih maju membentuk tata kelola
pemerintahan yang baik atau biasa disebutnya dengan istilah Good Governance.
Pengalaman Pelaksanaan Digitalisasi Desa
Sebuah
lembaga swadaya masyarakat (LSM) COMBINE Resource Institution yang berdomisili
di Yogyakarta, telah melakukan konsep digitalisasi desa untuk mengatasi
persoalan dokumentasi data desa dengan mengembangkan Sistem Informasi Desa
(SID). Sistem ini adalah sebuah aplikasi yang membantu pemerintahan desa dalam
mendokumentasikan data-data milik desa guna memudahkan proses pencariannya dan sistem
untuk mengelola sumber daya yang ada di komunitas desa jaringannya.
Salah
satu penerapan SID dilakukan di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten
Bantul. Masyarakat sangat dimudahkan dalam mendapatkan informasi tentang desa
dengan adanya SID. Masyarakat lebih khusus aparat pemerintah desa Terong kini
sudah tidak lagi kesulitan mencari data penduduk, karena semua sudah masuk
dalam database. Membuat Kartu Tanda
Penduduk di kelurahan pun kini sudah tidak memerlukan waktu yang lama lagi,
karena semua data telah tersedia.
SID
juga digunakan untuk mengelola dan mengangkat sumber daya dan potensi desa yang
ada, dipublikasikan melalui situs desa sehingga dapat diketahu oleh masyarakat
luas. Hasilnya masyarakat Desa Terong semakin puas dengan pelayanan
pemerintahan desa. Inilah bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan publik
yang baik, sehingga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pula.
Digitalisasi Desa Menuju Masyarakat
Indonesia Sejahtera
Digitalisasi
desa melahirkan desa digital. Desa digital adalah desa masa depan. Konsepsi mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan pada tahun 2025 adalah terwujudnya masyarakat desa yang berdaya, berdaulat, mandiri,
dan sejahtera. Digitalisasi desa yang telah menghasilkan keterbukaan informasi,
peningkatan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik, akan membawa
pada kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Paradigma pembangunan desa saat
ini telah berubah, yang semula pembangunan dilakukan dari pemerintahan pusat ke
daerah di desa, beralih menjadi pembangunan dari masyarakat akar rumput yang
berada di desa ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Menuju masyarakat
Indonesia sejahtera, kini dimulai dari masyarakat desa. Digitalisasi desa telah
mengawalinya.
Imam FR
Kusumaningati
Penulis buku Citizen Journalism (Jurnalisme Warga)
berjudul Jadi
Jurnalis Itu Gampang!!!





selamat berlomba guys... semangat..
ReplyDeleteDi tunggu kunjungan baliknya ya gan..
Mkakasih ucapannya mas. Segera Saya ke TKP :D
Delete