Belum lama ini kembali lagi
terjadi pemukulan terhadap seorang wartawan yang hendak meliput. Sudah kita
ketahui bersama kabar tentang peristiwa ini, karena hal ini juga sudah banyak
diberitakan oleh berbagai media nasional maupun lokal, online maupun cetak.
 |
| Sumber foto: www.tribunnews.com |
Seorang wartawan yang
hendak meliput jatuhnya kecelakaan pesawat Hawk 200 yang jatuh di permukiman
penduduk di Pandau, Pekanbaru, Riau, Selasa (16/10) dipukuli oleh personel TNI
Angkatan Udara (AU) yang sedang berada dilokasi kejadian. Disini saya menilai peristiwa
ini dari kejauhan, karena saya bukanlah orang yang berada dilokasi saat
peristiwa terjadi. Namun melihat dari tayangan berita di televisi, pemukulan
wartawan oleh aparat TNI AU tersebut terjadi dengan brutal.
Saya melihat peristiwa ini
dari sudut pandang Jurnalisme Warga. Jadi saya lebih menggaris bawahi pada
pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Azman Yunus di Jakarta,
Selasa (16/10) dalam konferensi pers yang dilakukannya dan ditayangkan oleh Metro
TV tidak lama setelah peristiwa pemukulan terjadi. Menyimak pemaparannya pada
intinya Marsma meminta maaf, dan sempat mengatakan bahwa “ada juga dugaan bahwa
orang-orang yang datang mengambil gambar tidak semuanya wartawan. Sebab, kalau
wartawan yang bertugas di Pekanbaru, pihak Lanud sangat mengenal.” ungkapnya.
Lantas timbul pertanyaan,
apakah yang bukan wartawan (red: warga) tidak boleh meliput peristiwa tersebut?
Sebagai warga biasa dengan adanya konsep Jurnalisme Warga atau Citizen
Journalism setiap warga bisa melakukan kegiatan jurnalisme (meliput,
mengolah, dan menyebarkan informasi atau berita). Kejadian itu terjadi
dipemukiman warga, terjadi di ruang publik, jadi siapa saja berhak untuk
meliputnya. Hanya dalih belaka menurut saya sebagian alasan dari pemukulan
wartawan tersebut karena adanya warga yang ikut meliput. Sejujurnya itu hanya
karena tidak ingin peristiwa tersebut terlalu terekspos oleh media.
Masalah keamanan atas
kekhawatiran meledaknya pesawat, lantas kemudian personel TNI AU bermaksud
untuk menjauhkan warga dan wartawan dari lokasi kejadian, setidaknya bisa
dilakukan dengan baik-baik, tidak harus dengan cara pemukulan. Kembali saya
menyayangkan pernyataan Marsma yang menjadikan warga sebagai tameng atau alasan
atas terjadinya pemukulan tersebut, padahal sejatinya warga pun juga berhak
untuk meliput sebuah peristiwa.
Perlu diapresiasi, dalam
grup Facebook “Komunitas Citizen Journalist Indonesia”, saya mendapatkan tautan
dari akun Facebook “Sekretariat Ppwi”, dengan statusnya bahwa “PPWI Nasional
menyampaikan keberatan atas perlakuan pihak TNI-AU terhadap warga masyarakat
(termasuk wartawan) yang berupaya mengumpulkan informasi atau data tentang
bencana jatuhnya pesawat AU di Pekanbaru, Riau. Pesawat perang itu adalah milik
rakyat, sehingga setiap WNI berhak mengetahui apa yg terjadi.”
Pemukulan atau penganiayaan
terhadap wartawan atau warga masyarakat yang hendak meliput tidak boleh
terulang lagi. Para stakeholder pemerintahan, lembaga-lembaga
negara, institusi dan instansi, harusnya juga menyadari bahwa saat ini bukan
hanya wartawan yang dapat meliput berita, namun warga biasa juga bisa ikut
berpartisipasi aktif meliput dan mengabarkan suatu peristiwa. Warga kini bukan
lagi hanya menjadi objek pemberitaan, namun juga bisa menjadi objek sekaligus
subjek dari sebuah berita.
0 comments:
Post a Comment